Polres Jember Gagalkan Penjualan 1.300 Benih Lobster Ilegal

Antara, Jurnalis
Kamis 12 Mei 2022 04:03 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

Penjualan secara ilegal yang dilakukan pelaku ini bisa dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam pasal 88 junto pasal 16 ayat 1 atau pasal 92 ayat 1 junto pasal 26 ayat 1 UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dan Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 92 junto pasal 26 UU RI nomor 19 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana ancaman untuk pelaku adalah maksimal 8 tahun penjara.

Sementara DF mengatakan bahwa dirinya sudah melakukan aktivitas sebagai pengepul lobster selama 2 tahun, dimana 1 benih lobster jenis pasir dijual seharga Rp6 ribu per ekor-nya dan untuk jenis benih lobster mutiara dijual seharga Rp10 ribu per ekor-nya.

"Untuk pengiriman benih lobster, kami menggunakan plastik yang sudah diberi oksigen untuk pembungkusnya dan dimasukkan ke dalam tas ransel. Kadang pembeli datang ke Jember, namun kadang kami bertemu di kawasan Gunung Gumitir," ujarnya.

Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Benur Rp2,5 Miliar di Lebak Banten

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya