Saat pelaksanaan vaksinasi berlangsung, orang tua murid tersebut memvideokan anaknya yang sedang menjalani vaksinasi.
Setelah dilihat videonya, diduga vaksin yang diberikan kepada anaknya kosong. Kemudian orang tua anak memberitahu kepada anggota keluarga lainnya dan video itu viral di media sosial.
Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan melanggar Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 14 ayat 2 Undang-undangg Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
Baca juga: Dokter Gita Suntik Vaksin Kosong ke Siswa, IDI : Akan Kita Bina
(Fakhrizal Fakhri )