Beberapa fakta seperti sisi kepemilikan dari pihak Pemprov Sulsel maupun pengklaim dari Kota Semarang juga telah dikaji.
"Sebenarnya tidak terlalu sulit karena pasti secara tanahnya bisa ditelusuri terus kemudian di BPN akan kami konfirmasi data yang ada. Mudah-mudahan bisa diselesaikan," katanya.
Sebagai informasi, aset bangunan yang digunakan sebagai Asrama Mahasiswa Sultan milik Pemprov Sulsel menggunakan klaim hak pakai yang dikeluarkan pada tahun 2008, sedangkan dari pihak pengklaim dari Kota Semarang, memakai dasar surat penguasaan tanah negara yang dikeluarkan pada tahun 2013.
(Widi Agustian)