Tidak Memilah Sampah, Sleman Akan Terapkan Sanksi Tegas Bagi Masyarakat

Antara, Jurnalis
Jum'at 13 Mei 2022 11:04 WIB
Ilustrasi sampah (Foto:Okezone)
Share :

SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menerapkan sanksi tegas kepada masyarakat yang tidak melakukan pemilahan sampah sebelum disalurkan ke depo transfer.

Pemkab akan membangun empat lokasi tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) untuk mendukung penerapan sanksi tersebut.

"Saat ini, kami sedang menyelesaikan pembangunan TPST, yang akan diikuti dengan sosialisasi ke masyarakat. Nantinya, pada jangka panjangnya, kami akan menerapkan sanksi bagi masyarakat yang tidak melakukan pemilahan sampah sesuai Perda No 5 Tahun 2014," kata Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa di Sleman, Kamis (12/5/2022).

 Baca juga: Pengelola TPST Piyungan Perkirakan Persoalan Sampah Menumpuk Selesai Dalam 3 Hari

Menurut dia, TPST yang akan dibangun tersebut meliputi di wilayah Sleman barat, Sleman tengah dan Sleman timur. Hal ini dimaksudkan untuk membagi konsentrasi timbulan sampah. Untuk lokasinya sedang dalam proses perizinan.

Baca juga: Warga Trendingkan Jogja Darurat Sampah, Walkot Yogyakarta: Jangan Lebay!

"Sebenarnya saat ini sudah ada satu TPST di Sleman yang telah beroperasi yakni di Sleman Timur tepatnya di Kelurahan Tamanmartani, Kalasan, di sana sudah dilakukan pengolahan dengan pemilahan sampah," katanya.

Ia mengatakan, satu lokasi TPST lagi yang sudah ada kepastian yakni di wilayah Sleman Barat di Kelurahan Sendangsari, Minggir.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya