Tidak Memilah Sampah, Sleman Akan Terapkan Sanksi Tegas Bagi Masyarakat

Antara, Jurnalis
Jum'at 13 Mei 2022 11:04 WIB
Ilustrasi sampah (Foto:Okezone)
Share :

"Target waktu pada 2023 sudah empat TPST terbangun dan beroperasi mengolah sampah di masing-masing wilayah. Dalam operasionalnya empat TPST ini akan menggunakan mesin pengolah sampah yang didatangkan dari Jerman," terangnya.

Danang mengatakan, untuk upaya jangka pendek dalam pengelolaan timbulan sampah, Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Lingkungan Hidup akan mengoptimalkan pengolahan sampah di 13 transfer depo dan 23 TPS 3R dengan memilah sampah organik dan anorganik.

"Sampah organik akan dibuat kompos dan sampah anorganik dijual kembali ke pengepul. Terkait ini, kami menghimbau kepada masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah dengan turut serta memilah sampah yang dihasilkan," ujarnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman Ephiphana Kristiyanti mengatakan estimasi timbulan sampah Kabupaten Sleman pada hari biasa sekitar 706,77 ton per hari, sedangkan untuk hari libur lebaran lalu estimasi timbulan sampah bertambah menjadi 936,27 ton per hari, kenaikan sebesar 32,47 persen.

"Kenaikan timbulan sampah pada libur Lebaran bersumber dari sektor pariwisata dan pemudik yang datang ke Kabupaten Sleman," lanjutnya.

Menurut dia, penutupan TPST Piyungan, Bantul beberapa hari lalu mengakibatkan Kabupaten Sleman tidak dapat membuang residu sampah ke TPST tersebut sehingga menimbulkan penumpukan sampah di warga.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya