“Namun korban tetap tidak memberi uang yang diminta pelaku, lalu warga mulai berdatangan dan akan dilaporkan ke polisi kemudian pelaku meninggalkan rumah korban," katanya.
Setelah itu warga melapor ke polisi hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat sedang tidur di rumah korban.
“Pelaku ini sempat mau melarikan diri saat akan ditangkap, namun berhasil digagalkan,” katanya.
Kini pelaku harus merasakan dinginnya hotel prodeo dan akan dikenakan Pasal 351 dan atau 335 KUHPidana. Selain itu juga polisi masih akan mendalami kasus ini untuk mengetahui motif dari penganiayaan tersebut.
(Khafid Mardiyansyah)