Mantan Kepala Desa Korupsi Dana Desa Rp485 Juta, Berkasnya Sudah di Kejaksaan Negeri

Antara, Jurnalis
Selasa 17 Mei 2022 13:04 WIB
Ilustrasi. (Foto: Reuters)
Share :

MEDAN - Kasus AM, mantan Kepala Desa Pardomuan terkait dugaan korupsi Dana Desa 2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp485 juta terus bergulir. Kejaksaan Negeri Dairi, Sumatera Utara, telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Polres Pakpak Bharat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Yos A Tarigan membenarkan pelimpahan berkas perkara kasus korupsi tersebut. Yos menyebutkan penyerahan tersangka AM dan barang bukti (tahap 2) ke Kejari Dairi dinyatakan telah lengkap.

"Penyidikan telah selesai dan lengkap," ucapnya.

BACA JUGA: Kades dan Anaknya Kompak Tilep Dana Desa

Sebelumnya, Polres Pakpak Bharat telah melimpahkan berkas perkara AM mantan Kepala Desa Pardomuan kasus korupsi Dana Desa tahun 2018 sebesar Rp485 juta ke Kejaksaan Negeri Dairi, Selasa (10/5).

Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 dilaksanakan karena penyidikan telah selesai dan dinyatakan sudah lengkap (P21).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya