Jaksa Agung: Lin Che Wei Direkrut Kemendag Tanpa Surat Kontrak, tapi Ikut Ambil Keputusan

Riezky Maulana, Jurnalis
Rabu 18 Mei 2022 14:54 WIB
Jaksa Agung menyebut Lin Che Wei direkrut tanpa kontrak tapi juga ikut mengambil keputusan. (MNC Portal)
Share :

Sebelumnya, Kejagung kembali menetapkan satu orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng atau CPO.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, penetapan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya