Kejati Sulsel Tangkap Buron Terpidana Korupsi Pengadaan Komputer di Depok

Antara, Jurnalis
Rabu 18 Mei 2022 20:44 WIB
Ilustrasi (Dok Okezone)
Share :

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo pasal 18 Jo Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam dakwaan subsider menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu tahun penjara dengan uang pengganti Rp20 juta subsider dua bulan kurungan dan membayar denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.

Soertami menerangkan bahwa awalnya terpidana Abu telah dipanggil sebagai terpidana oleh jaksa eksekutor, namun tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, sehingga terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sesuai instruksi pimpinan Kejati Sulsel, R Febrytrianto, meminta jajaran memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

"Mengimbau kepada seluruh DPO segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," ucapnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya