SAROLANGUN - Seorang warga di Desa Tanjung Rambai, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Jambi berinisial ERF (27) terpaksa dibekuk jajaran Satreskrim Polres Sarolangun.
Dia ketahuan menjadi pelaku dugaan penjualan senjata api (senpi) rakitan. ERF diringkus petugas, usai aksi pengiriman paket sepucuk senjata api miliknya itu diketahui oleh petugas pengiriman barang di Bandara Sultan Thaha, Jambi pada April lalu.
BACA JUGA:Pembatasan Senjata Api Dilonggarkan, Pembelian Senpi Melonjak Drastis Naik 3 Kali Lipat
Kapolres Sarolangun, AKBP Anggun Cahyono mengungkapkan, awalnya seorang saksi membawa 74 karung paket dari gudang pengiriman menuju Bandara Sultan Thaha, Jambi.
Saat petugas melakukan pengecekan di sinar X Tray, didalam satu karung tersebut berisi benda mencurigakan. Betapa terkejutnya petugas, usai diperiksa ternyata berisikan senjata api.
"Kecurigaan petugas benar adanya, setelah di cek didalamnya berisi sepucuk senpi jenis revolver," ungkapnya, Sabtu (21/5/2022).
BACA JUGA:Viral Pengendara Moge Pukul Warga Pakai Senpi, Polisi Lakukan Penyelidikan
Usai petugas mendapatkan informasi dari pihak Bandara Sultan Thaha Jambi, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan.