Sebelumnya, polisi telah menyita 12 jam tangan mewah berbagai merek terkait asus dugaan penipuan Aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz. Ke-12 jam tangan mewah tersebut menjadi bagian bukti tindak pidana yang akan dibawa ke persidangan.
"Barang bukti yang telah dilakukan penyitaan 12 jam tangan mewah," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Selain itu, kata Gatot, pihaknya telah menyita dokumen, alat bukti elektronik, dua mobil Ferarri dan Tesla serta tiga rumah di Sumatera Utara (Sumut) dan satu unit tanah serta bangunan di Tangerang.
"Kemudian juga diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp1.645.000.000," ujar Gatot.
(Erha Aprili Ramadhoni)