Penimbun Solar Bersubsidi Ditangkap di Aceh, Ternyata Pelaku Juga Pakai Narkoba

Syukri Syarifuddin, Jurnalis
Senin 23 Mei 2022 00:48 WIB
Penimbun solar bersubsidi ditangkap. (Foto:
Share :

ACEH - Tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua penimbun solar subsidi di Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Sabtu (21/5/2022) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Selain barang bukti solar yang ditimbun, petugas juga ikut mengamankan paket kecil sabu yang diakui milik kedua tersangka yang digunakan bersama.

Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, awalnya pihaknya mendapat informasi tentang penimbunan solar bersubsidi. Saat digerebek ternyata sopirnya sedang pakai sabu dengan temannya.

Pengungkapan kasus ini dilakukan usai petugas memperoleh informasi masyarakat tentang adanya dugaan penimbunan BBM.

“Ternyata sang sopir sedang memakai narkotika jenis sabu di lokasi tersebut,” ujar Kasat Reskrim, Minggu (22/5/2022).

Pelaku kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk diperiksa. Ryan menjelaskan, para pelaku yang masih berstatus mahasiswa tersebut yakni MJ (26), warga Kecamatan Sukamakmur, Aceh Besar dan RD (30), warga asal Kecamatan Langsa Baru, Langsa.

Saat penggeledahan di rumah kos, polisi juga menemukan satu paket kecil sabu seharga Rp200 ribu beserta alat isap (bong) dan kaca pirek.

“Mereka mengakui bahwa telah menggunakan barang haram tersebut,” ucapnya. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya