Hakim PN Rangkasbitung Ketahuan Nyabu, Kini Langsung Jadi Tersangka

Mahesa, Jurnalis
Senin 23 Mei 2022 14:13 WIB
Gelar perkara pengungkapan sabu BNNP Banten (Foto: MPI/Mahesa)
Share :

Ia menerangkan, saat ini status Hakim dan pegawai PN Rangkasbitung sudah terperiksa dan telah ditetapkan tersangka.

"Saat ini kita sedang lakukan pendalaman dan kita lakukan penetapan sebagai tersangka dan sebagai terperiksa," terangnya.

Dari penangkapan itu, tim BNNP Banten berhasil menyita 20,634 gram sabu, 3 buah alat hisap atau bong, 2 buah pipet.

Para tersangka itu dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 12 ayat 2 JO Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya