Rampok Bos Trading, 2 Bule yang Diadili di Bali Terancam 12 Tahun Kurungan

Mohamad Chusna, Jurnalis
Selasa 24 Mei 2022 17:18 WIB
Terdakwa pelaku perampokan bos trading/ Foto: Istimewa
Share :

Setelah mendapat PIN, pelaku menguras isi safety box berupa BPKB mobil (sebanyak 4 buah), uang tunai Rp200 juta, 10.000 Euro, uang Brasil sebesar 3900 Real.

Kemudian handphone (4 buah), laptop (4 buah) dan 1 kamera beserta 8 lensa. "Di dalam salah satu HP tersebut terdapat wallet yang berisi bit coin dan uang digital sejumlah 552.863 USDT," ungkap jaksa.

Usai mendengarkan surat dakwaan jaksa, ketua majelis hakim I Wayan Eka Mariartha akan melanjutkan sidang pada 31 Mei 2022 minggu depan untuk agenda pemeriksaan saksi.

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya