Dari penemuan ini, AMB diamankan pihak kepolisian dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)