BACA JUGA:Waspada! Beredar Pemerasan Berkedok Pemblokiran Rekening Atas Nama KPK
Dari dugaan pemerasan dan pengancaman itu, jelas Noprizal, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, Hang sebesar Rp2,7 juta, 1 unit Hp, 1 lembar amplop warna putih, 1 lembar amplop warna kuning, dan 1 lembar surat Ormas Maju Bersama.
"AN dikenakan pasal 368 dan 369 KUHP, tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara," pungkas Noprizal.
(Awaludin)