Peras Kepala Sekolah Rp5 Juta, Oknum LSM Ditangkap

Demon Fajri, Jurnalis
Selasa 24 Mei 2022 13:57 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

 BACA JUGA:Waspada! Beredar Pemerasan Berkedok Pemblokiran Rekening Atas Nama KPK

Dari dugaan pemerasan dan pengancaman itu, jelas Noprizal, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, Hang sebesar Rp2,7 juta, 1 unit Hp, 1 lembar amplop warna putih, 1 lembar amplop warna kuning, dan 1 lembar surat Ormas Maju Bersama.

"AN dikenakan pasal 368 dan 369 KUHP, tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara," pungkas Noprizal.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya