Bunga Tanjung, Beruang yang Diselamatkan BKSDA Riau Tumbuh Kian Sehat

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 24 Mei 2022 17:53 WIB
Bunga Tanjung, Beruang Madu yang Diselamatkan BKSDA Riau/ Foto: Tangkapan Layar Instagram BBKSDA Riau
Share :

Sebagaimana diketahui, beruang madu merupakan satwa yang dilindungi. Siapapun dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, memperniagakannya, baik dalam keadaan hidup atau mati.

Siapapun yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan tindakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

(NAP)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya