Pada kesempatan tersebut, Agus menginginkan adanya upaya agar seluruh pelayanan terpadu satu pintu atau pelayanan administrasi terpadu mensyaratkan kepesertaan aktif program jaminan sosial Ketenagakerjaan sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan Izin.
Selain Sulsel, Provinsi Sulawesi Tenggara sudah menganggarkan kabupaten/kota 3 daerah sudah menganggarkan dan 14 daerah belum menganggarkan.
"Tahapan kepesertaan program jaminan sosial dan juga telah diterbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dasar-dasar hukum sebagai pijakan bisa menjadikan pegangan bagi kita semua," ucapnya.
(Rani Hardjanti)