Hal itu karena murni merupakan kewenangan majelis etik. Pihaknya mengklaim juga telah memberikan salinan putusan tersebut kepada Isty.
"Putusan sidang tentunya memiliki kekuatan hukum. Putusan juga telah diberikan kepada istrinya yang juga pelapor," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )