Layangan Putus Polda Metro, Briptu Andreas Ternyata Dipecat 2021 Usai Selingkuhi Bripda Rika

Erfan Maaruf, Jurnalis
Rabu 25 Mei 2022 08:13 WIB
Ilustrasi Popsugar
Share :

Hal itu karena murni merupakan kewenangan majelis etik. Pihaknya mengklaim juga telah memberikan salinan putusan tersebut kepada Isty.

"Putusan sidang tentunya memiliki kekuatan hukum. Putusan juga telah diberikan kepada istrinya yang juga pelapor," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya