Polisi Buru Seorang Dalang Pemalsuan Uang di Jakbar

Dimas Choirul, Jurnalis
Rabu 25 Mei 2022 17:18 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

Syafri mengatakan, praktik pemalsuan uang tersebut terjadi selama enam bulan terakhir ini. Di mana kurun waktu enam bulan itu pelaku berhasil mencetak uang palsu senilai Rp300 juta dengan berbagai pecahan lembaran. Uang tersebut kemudian diedarkan ke pasar-pasar tradisional.

"Jadi dia belanjakan (pakai uang palsu itu) sekitar Rp 30 ribu atau Rp 40 ribu nanti kembaliannya Rp10rb. Nah kembaliannya (uang asli) itulah yang dia kumpulkan," bebernya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan dengan pasal 36 Jo 26 ayat 1 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan denda maksimal Rp 10 miliar.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya