Dalam 6 Bulan, Pasutri di Jakbar Cetak Uang Palsu Rp300 Juta

Dimas Choirul, Jurnalis
Rabu 25 Mei 2022 17:23 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Polisi meringkus sepasang suami istri (pasutri) berinisial MT (34) dan MH (29) warga Cengkareng, Jakarta Barat atas kasus dugaan pemalsuan uang. Praktik pemalsuan terjadi selama enam bulan terakhir.

"Sudah 6 bulan berjalan," ujar Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar saat konferensi pers di Polsek Kalideres, Rabu (25/5/2022).

BACA JUGA:Edarkan Uang Palsu di Pasar Malam, Anak Kost Ditangkap Polisi 

Syafri mengatakan, dalam kurun waktu enam bulan itu pelaku berhasil mencetak uang palsu senilai Rp300 juta dengan berbagai pecahan. Uang tersebut diedarkan ke pasar-pasar tradisional.

"Jadi, dia belanjakan (pakai uang palsu itu) sekitar Rp30 ribu atau Rp40 ribu nanti kembaliannya Rp10 ribu. Nah, kembaliannya (uang asli) itulah yang dia kumpulkan," ujarnya.

Seperti diketahui, terbongkarnya kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa telah terjadi praktik pemalsuan uang yang beredar di wilayahnya.

 BACA JUGA:Nahas, Pedagang Takjil di Bekasi Jadi Korban Peredaran Uang Palsu

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya