JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyatakan hingga saat ini terdapat 3.621 orang melapor menjadi korban kasus dugaan robot trading skema ponzi DNA Pro.
"Sampai saat ini korban yang melapor ke Mabes Polri kurang lebih sudah 3.621 korban," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022).
Dari jumlah ribuan orang yang melapor tersebut, ia melanjutkan, dugaan pengitungan kerugian yang dialami korban terkait DNA senilai Rp551 miliar.
"Dengan total kerugian kurang lebih 551.725.456.972. Artinya dari tiga ribuan sekian, total keugian yg disampaikan kepada Polri kurang lebih sekitar Rp551 miliar," ujar Whisnu.
Menurutnya, untuk perkembangan terbaru saat ini, pihaknya telah menangkap 11 orang tersangka dalam perkara tersebut.
Sementara, kata Whisnu, tiga orang lainnya saat ini masih dalam proses pengejaran. Mereka diduga kabur keluar negeri.
"Masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri," ujar Whisnu.
Adapun 11 tersangka yang telah ditangkap dan ditahan adalah sebagai berikut :
Tersangka yang diamankan 11 orang, diantaranya :
1. DA sebagai Direktur Utama PT. DNA PRO AKADEMI;
2. RK sebagai Founder tim Founder RUDUTZ;
3. RS sebagai Co-Founder tim Founder RUDUTZ
4. DT sebagai Exchanger tim Founder RUDUTZ;
5. YTS sebagai Founder tim Founder 007;
6. FYT sebagai Co-Founder tim Founder 007;
7. RL sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen;
8. JG sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim
Founder 007;
9. SR sebagai Co-Founder tim Founder Octopus;
10. HAS sebagai Branch Officer Manager DNA PRO BALI (Tim Founder Central);
11. MA sebagai pihak yang turut serta membantu tsk ST dan JG dalam melakukan TPPU