Baca juga: Polri Telusuri Aset Terkait DNA Pro di Luar Negeri
Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan robot trading skema ponzi DNA Pro.
Dari 14 tersangka, 11 diantaranya telah ditangkap dan ditahan oleh polisi. Sementara, tiga orang lainnya saat ini masih dalam proses pengejaran. Mereka diduga kabur ke luar negeri.
Baca juga: Bos DNA Pro Daniel Abe Minta Maaf, Akui Kesalahan Jalankan Skema Piramida
(Fakhrizal Fakhri )