Sejoli Pembuang Bayi Akhirnya Sah Menjadi Suami Istri, Nikahnya di Penjara

Sigit Dzakwan, Jurnalis
Sabtu 28 Mei 2022 17:23 WIB
Pasangan pembuang bayi nikah di penjara (Foto Ist)
Share :

Untuk diketahui, kasus pembunahan bayi ini viral berawal saat ditemukanya bayi di depan rumah warga di Gang Tiyung, RT 11, Translik, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Kabupaten Kobar pada Minggu 22 Mei 2022 sekita pukul 23.30 WIB.

Ternyata setelah dilakukan penyelidikan pelaku laki-laki M ternyata adalah anak pemilik rumah tempat diletakkannya bayi.

Bayi tersebut dilahirkan oleh S kekasih M di kamar kos pada 29 April 2022. Proses persalinan dilakukan tanpa diketahui siapapun. Bahkan proses kelahirran tersebut tergolong nekad, lantaran tanpa bantuan tenaga kesehatan.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya