Sudah Jalani Sidang Kode Etik, Propam Polri Pastikan AKBP Raden Brotoseno Tak Dipecat

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 30 Mei 2022 20:20 WIB
Raden Brotoseno (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Propam Polri memastikan bahwa AKBP Raden Brotoseno telah menjalani sidang komisi kode etik (KKEP) terkait kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan Barat.

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menegaskan, dari sidang KKEP tersebut, Raden Brotoseno tidak dipecat sebagai personel kepolisian.

"Adanya pernyataan atasan AKBP R. Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Sambo kepada awak media, Jakarta, Senin (30/5/2022).

Sambo menjelaskan, dalam KEPP itu hasil penegakan bentuk pelanggaran KKEP AKBP R. Brotoseno adalah tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Kadiv Propam Kirim 136 Anggota Terlibat Penyalahgunaan Narkoba ke Brimob

"Penegakkan pelanggaran KEPP telah dilaksanakan melalui Sidang KKEP dengan putusan Nomor: PUT/72/X/2020, tanggal 13 Oktober 2020, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 7 ayat (1) huruf b, pasal 7 ayat (1) huruf c, pasal 13 ayat (1) huruf a, pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 tentang KEPP dan dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi," papar Sambo.

Baca juga: Irjen Sambo: Fungsi Logistik Polri Harus Nol Pelanggaran

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya