Sudah Jalani Sidang Kode Etik, Propam Polri Pastikan AKBP Raden Brotoseno Tak Dipecat

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 30 Mei 2022 20:20 WIB
Raden Brotoseno (Foto: Dok Okezone)
Share :

Menurut Sambo, dalam sidang KKEP tersebut, dipertimbangkan so rangkaian kejadian penyuapan terhadap AKBP R. Brotoseno dari terpidana lain Haris Artur Haidir (penyuap) dalam sidang Kasasi dinyatakan bebas (2018); Nomor Putusan :1643-K/pidsus/2018. Tanggal 14 - 11- 2018.

"Terduga pelanggar telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan PN Tipikor 5 tahun karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas," ucap Sambo.

Di sisi lain, kata Sambo, AKBP R. Brotoseno menerima keputusan sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding.

Untuk dikerahui, ICW menyurati Polri agar menjelaskan soal adanya dugaan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi AKBP Raden Brotoseno yang kembali menjadi polisi aktif.

"Pada awal Januari lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan surat kepada Asisten SDM Polri, Irjen Pol Wahyu Widada, perihal permintaan klarifikasi status anggota Polri atas nama Raden Brotoseno," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2022).

ICW menduga Brotoseno kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareksrim Polri.

Baca juga: Propam Polri: Kasat Lantas Jangan Berpikir Jadi Manajer, Turun ke Lapangan!

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya