Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Res Narkoba IPTU Husni Afriansyah mengatakan, Tersangka merupakan target operasi yang selalu lolos dari kejaran Polisi.
"Tersangka KS ini memang sudah menjadi target operasi kami, namun selama ini selalu lolos. makanya saat ada informasi dari warga tentang keberadaan tersangka di kediamannya, personel kami langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 25 Paket dengan berat bruto 23,15 gram," jelasnya, Senin (30/05/2022).
BACA JUGA:Pria Ini Nekat Simpan Sabu di Depan TMP Kota Baubau
Tersangka beserta barang bukti kata dia saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka akan kita sangkakan dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun Penjara," tegasnya.
(Awaludin)