Dari hasil penyelidikan, warung narkoba ini sudah beroperasi sejak tahun 2019. "Total pelanggan ratusan dan masih didalami omsetnya," ujar Sugianyar.
Keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman maksimal seumur hidup," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )