JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Habiburokman mengonfirmasi telah menerima laporan yang mengadukan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman. Dia dilaporkan atas dugaan melakukan pelanggaran kode etik.
"MKD telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap saudara Benny K Harman terkait kejadian di NTT," kata Habiburokman dalam keterangannya, Selasa (31/5/2022).
Selain itu, kata dia, MKD juga sudah menerima penjelasan awal dari Benny K Harman terkait peristiwa dugaan penganiayaan karyawan restoran. Dalam hal ini, Benny menyatakan siap hadir ke MKD jika diperlukan.
BACA JUGA:Benny K Harman Bantah Lakukan Penganiayaan Pegawai RestoBACA JUGA:Benny K Harman Bantah Lakukan Penganiayaan Pegawai Resto
Kendati demikian, MKD terikat dengan ketentuan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman tata beracara di MKD, khususnya Pasal 2 yang mengharuskan MKD terlebih dahulu memeriksa kelengkapan administrasi laporan.