Benny K Harman Dilaporkan ke MKD Terkait Dugaan Aniaya Karyawan Restoran

Felldy Utama, Jurnalis
Selasa 31 Mei 2022 13:23 WIB
Benny K Harman (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Habiburokman mengonfirmasi telah menerima laporan yang mengadukan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman. Dia dilaporkan atas dugaan melakukan pelanggaran kode etik.

"MKD telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap saudara Benny K Harman terkait kejadian di NTT," kata Habiburokman dalam keterangannya, Selasa (31/5/2022).

Selain itu, kata dia, MKD juga sudah menerima penjelasan awal dari Benny K Harman terkait peristiwa dugaan penganiayaan karyawan restoran. Dalam hal ini, Benny menyatakan siap hadir ke MKD jika diperlukan.

BACA JUGA:Benny K Harman Bantah Lakukan Penganiayaan Pegawai RestoBACA JUGA:Benny K Harman Bantah Lakukan Penganiayaan Pegawai Resto 

Kendati demikian, MKD terikat dengan ketentuan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman tata beracara di MKD, khususnya Pasal 2 yang mengharuskan MKD terlebih dahulu memeriksa kelengkapan administrasi laporan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya