JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Habiburokman mengonfirmasi telah menerima laporan yang mengadukan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman. Dia dilaporkan atas dugaan melakukan pelanggaran kode etik.
"MKD telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap saudara Benny K Harman terkait kejadian di NTT," kata Habiburokman dalam keterangannya, Selasa (31/5/2022).
Selain itu, kata dia, MKD juga sudah menerima penjelasan awal dari Benny K Harman terkait peristiwa dugaan penganiayaan karyawan restoran. Dalam hal ini, Benny menyatakan siap hadir ke MKD jika diperlukan.
BACA JUGA:Benny K Harman Bantah Lakukan Penganiayaan Pegawai RestoBACA JUGA:Benny K Harman Bantah Lakukan Penganiayaan Pegawai Resto
Kendati demikian, MKD terikat dengan ketentuan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman tata beracara di MKD, khususnya Pasal 2 yang mengharuskan MKD terlebih dahulu memeriksa kelengkapan administrasi laporan.
"Pelapor memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi syarat-syarat administrasi tersebut," ujarnya.
Politikus Gerindra itu menerangkan, setelah syarat lengkap, maka MKD akan melanjutkan proses selanjutnya yakni pemeriksaan pokok perkara laporan.
"Kami perlu menggarisbawahi bahwa kami tetap mendorong penyelesaian kasus ini secara kekeluargaan yang mengakomodir rasa keadilan kedua belah pihak," pungkasnya.
BACA JUGA:Viral Penganiayaan Pengemudi Pajero ke Yaris Berujung Damai
(Arief Setyadi )