Lindungi Ibunya dari KDRT, Bocah di Baubau Terkena Sabetan Pisau Ayahnya

Andhy Eba, Jurnalis
Selasa 31 Mei 2022 08:20 WIB
Bocah korban penganiayaan ayah kandung. (Foto: Andhy Eba)
Share :

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku LH disangkakan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76c Uu Ri No 17 Tahun 2016 Tentang Penerapan Peraturan Pengganti Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari ancaman hukuman.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya