IRT Kehilangan Handphone saat Sedang Masak, Sang Maling Ternyata Anak Kandungnya

Demon Fajri, Jurnalis
Selasa 31 Mei 2022 11:22 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

Di mana, kata Sampson, perkara ini sudah memenuhi persyaratan keadilan restoratif/restorative justice sesuai Perpol 08 tahun 2021.

"Korban sudah mencabut laporannya dan memohon agar menghentikan penyidikan, serta tidak menuntut lagi dalam proses hukum. Terduga pelaku sudah mengembalikan hak-hak korban," jelas Sampson.

Penyidik dalam hal ini, terang Sampson, juga melihat asas kemanusiaan, dan asas keadilan dalam penerapan keadilan restoratif/restorative justice.

"Antara korban dan pelaku sudah sepakat berdamai," pungkas Sampson.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya