BOGOR - Pemuda berinisial R (19) ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku nekat menganiaya lantaran cemburu karena korban berkomunikasi dengan kekasihnya.
Kapolsek Rumpin, Kompol Dali Saputra mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 29 Mei 2022, sekira pukul 19.00 WIB. Awalnya, korban berinisial S (17) diketahui pelaku pernah melakukan komunikasi melalui pesan Whatsapp dengan sang kekasih.
"Itu yang membuat pelaku menjadi cemburu buta," kata Dali dalam keterangannya, Rabu (1/6/2022).
Kemudian, pelaku dan korban janjian bertemu di suatu tempat. Ketika korban datang, pelaku langsung membacok korban.
"Akibat dari penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku (R), korban (S) mengalami luka sobek pada bagian pinggang, luka sobek di sikut tangan bagian kiri, dan luka sobek di jari tangannya," ujarnya.
Korban pun mendapatkan perawatan medis di puskesmas setempat karena luka yang dialaminya. Polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Pelaku akan dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)