Pengedar Narkoba Ditangkap saat Hendak Transaksi, Polisi Temukan 12 Paket Ganja

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 01 Juni 2022 21:31 WIB
Seorang pengedar narkoba ditangkap. (Ilustrasi/Freepik)
Share :

TANGERANG - Polsek Mauk menangkap pengedar narkoba yang hendak transaksi di sekitar Plaza Shinta. Dari tangan pelaku berinisial YH (32), warga Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, petugas mendapati 12 paket narkoba jenis ganja.

Kapolsek Mauk AKP Yono Taryono menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkotika di daerah tersebut.

"Selanjutnya, anggota Reskrim Polsek Mauk melakukan penyelidikan dan observasi. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap YH pada Selasa (31/5) sekitar pukul 21.30 WIB di belakang Plaza Shinta, Cimone, Kota Tangerang," kata Yono kepada wartawan, Rabu (1/6/2022).

Dari penangkapan tersebut, Yono mengungkapkan, jajarannya mengamankan barang bukti berupa 12 bungkus kertas warna coklat yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja.

Setelah diinterogasi, YH mendapatkan ganja tersebut melalui Instagram sebanyak satu paket besar dengan harga Rp1 juta.

"Ganja tersebut kemudian dibuat menjadi 12 paket untuk dijual kembali oleh tersangka," ujar Yono.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya