Pengedar Narkoba Ditangkap saat Hendak Transaksi, Polisi Temukan 12 Paket Ganja

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 01 Juni 2022 21:31 WIB
Seorang pengedar narkoba ditangkap. (Ilustrasi/Freepik)
Share :

Ia mengatakan, guna kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mauk untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," ucapnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya