Polda Bali Gerebek Gudang Penimbunan BBM, Sita 57 Drum Solar Subsidi

Mohamad Chusna, Jurnalis
Kamis 02 Juni 2022 18:34 WIB
Pengungkapan kasus penimbunan solar subsidi di Bali. (Foto: M Chusna)
Share :

Kedua tersangka dijerat pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Ancaman hukuman di atas 6 tahun," pungkas Soelistijono.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya