Sebelum Pembunuhan di Legok, Korban dan Pelaku Nonton Video Porno Bareng

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Kamis 02 Juni 2022 15:36 WIB
Polda Metro Jaya rilis kasus pembunuhan di Legok, Tangerang. (MNC Portal/Irfan Maruf)
Share :

Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus tersebut di antaranya satu barbel terbuat dari semen, satu ikat pinggang hitam, satu karung putih, satu karung warna biru, tali sepatu, plastik warna hitam, tali karet, satu sepatu warna putih, tas lakban transparan, sepatu kets, surat hasil pemeriksaan rumah sakit, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, dan satu sepeda motor.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sangkaan pasal 340 KUHP 338 KUHP 365 ayat 3 KUHP Juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya