"Setelah itu masuk ke dalam bengkel dan mengambil barang yang ada di dalam bengkel las tersebut dengan cara dikeluarkan melalui jendela dan disambut oleh kedua tersangka lainnya yang mana kemudian barang-barang tersebut dimasukkan ke mobil. Setelah itu para pelaku pergi meninggalkan lokasi,” ujarnya.
Dari para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 mobil Toyota Avanza, 4 trafo las, 4 roll kabel las, 2 mesin kompresor, bor tangan, bor duduk, palu, dan uang tunai Rp1,8 juta.
"Akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian materi sebesar Rp18.000.000. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 363 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutur Bayu.
(Erha Aprili Ramadhoni)