Jadi Tersangka, Mantan Walkot Yogyakarta dan 9 Lainnya Terjerat Suap Izin Pembangunan Apartemen

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 03 Juni 2022 18:05 WIB
Haryadi Suyuti kenakan rompi tahanan KPK. (Foto: Nur Khabibi)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS) sebagai tersangka kasus dugaan pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen di Yogyakarta. Selain HS, KPK juga menetapkan sembilan orang lainnya yang terjaring operasi senyap tersebut sebagai tersangka atas kasus yang sama.

"Untuk kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK mengamankan 10 orang pada Kamis tanggal 2 Juni 2022 sekitar jam 12.00 WIB di wilayah Kota Yogyakarta dan Jakarta," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Jumat (3/6/2022).

 Baca juga: KPK Tetapkan Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Tersangka

Alex merincikan, selain HS, orang-orang yang terjaring OTT kemudian ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); Kepala Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta, Hari Setyowacono (HS); Sekretaris Pribadi merangkap ajudan HS, Triyanto Budi Yuwono (TBY); Staf pada Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta, Moh Nur Faiq (MNF) dan Nurvita Herawati (NH); dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON).

Kemudian, Manager Perizinan PT Summarecon Agung, Dwi Dodik (DD); Head Of Finance PT Summarecon Agung, Amita Kusumawaty (AK); dan Direktur PT Guyup Sengini, Sentanu Wahyudi (SW).

Berdasarkan pantauan tim MNC Portal Indonesia di lokasi, hanya empat dari 10 tertangkap yang hadir saat konferensi pers penetapan tersangka atas kasus tersebut.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya