Sosialisasi Ganjil-Genap kata Syafrin, sudah dilaksanakan sejak 26 Mei 2022 lalu dan akan berlangsung sampai dengan 5 Juni 2022.
Kemudian Pemberlakuan Kembali Kawasan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada 25 Ruas Jalan dilaksanakan mulai tanggal 6 Juni 2022.
"Ganjil Genap ini berlaku di hari kerja yakni hari Senin sampai dengan Jumat pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00, kecuali hari libur nasional," jelas Syafrin Liputo.
Baca juga: Wagub Ariza Akan Hadiri Pernikahan Adik Presiden Jokowi dan Ketua MK di Solo
Berikut ini 25 ruas jalan yang akan diberlakukan Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap di wilayah DKI Jakarta mulai 6 Juni 2022.
1. Jalan Pintu Besar Selatan.
2. Jalan Gajah Mada.
3. Jalan Hayam Wuruk.
4. Jalan Majapahit.
5. Jalan Medan Merdeka Barat.
Baca juga: Masa Jabatan RT/RW Jadi 5 Tahun, Wagub Ariza: Keinginan dari Warga
6. Jalan M.H Thamrin.
7. Jalan Jenderal Sudirman.