Terdakwa Perkara Dugaan Surat KPK Palsu Dijerat Pasal Berlapis

Enrico Ngantung, Jurnalis
Jum'at 03 Juni 2022 05:06 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

LAMPUNG BARAT - Pengadilan Negeri (PN) Liwa Kelas II kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan Surat Panggilan Palsu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan terdakwa Abdul Chalik bin Bahrun (70), Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) warga Pekon Labuan Mandi, Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu berlangsung pada Kamis 2 Juni 2022.

Sebanyak 15 orang direncanakan bersaksi dalam kasus tersebut. Hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan saksi untuk menjelaskan kesaksian mereka dihadapan Hakim.

Ke delapan orang itu ialah, Yosep ASN di lingkup DPRD Pesisir Barat, lima anggota dewan yang terdiri dari Wakil Ketua I DPRD Kebupaten Pesisir Barat Piddinuri, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pesisir Barat Ali Yudiem, anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pesisir Barat Periode 2014-2020 Rifzon Efendi, Muhammad Towil dan A.E Wardhana Kasuma dan dua saksi diantaranya tidak hadir.

Di depan Hakim, saksi Yosep mengakui dan membenarkan telah menerima sebanyak lima surat Panggilan KPK dari tangan terdakwa, panggilan itu ditujukan kepada lima anggota dewan di atas. Saksi Yosep kemudian melaporkan kejadian itu kepada atasannya yang juga ASN di Sekretariat DPRD Pesisir Barat.

"Lima surat itu kemudian di distribusikan ke lima anggota dewan yang saat ini hadir sebagai saksi," jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Zenericho.

Setelah menerima surat itu, kelima anggota DPRD tersebut sempat bingung terkait validitas surat atau keaslian surat, bahkan mereka berniat untuk datang memenuhi panggilan.

Akhirnya meraka mendapatkan kabar dari media sosial maupun media online bahwa KPK telah memastikan surat itu palsu, sehingga mereka tidak menghadiri panggilan itu.

"Dari keterangan saksi-saksi yang di dapat hari ini, terdakwa Abdul Chalik tidak membantah," tutur Kasi Intel Kejari Lampung Barat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya