Terdakwa Perkara Dugaan Surat KPK Palsu Dijerat Pasal Berlapis

Enrico Ngantung, Jurnalis
Jum'at 03 Juni 2022 05:06 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

Agenda sidang pekan depan dijadwalkan masih akan memeriksa saksi-saksi, rencananya JPU akan memanggil tujuh saksi lagi termasuk Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal.

Saat ini Abdul Chalik telah ditahan di Rutan Kelas IIB Krui, Pesisir Barat. Abdul Chalik di dakwa JPU dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 263 ayat 2 tentang pemalsuan dokumen dan surat menyurat serta Pasal 310 ayat 1 tentang pencemaran nama baik.

Dalam dakwaan yang bersifat alternatif ini, diajukan beberapa pasal sebagai dakwaan, tetapi hanya satu pasal yang akan diteruskan menjadi tuntutan.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya