Bejat! Pria Ini Perkosa Siswi SMP di Kuburan saat Istrinya Tengah Hamil 7 Bulan

Endro Dwirawan, Jurnalis
Jum'at 03 Juni 2022 11:34 WIB
Pria berisitri perkosa siswi SMP. (Foto: Endro Dwirawan)
Share :

Pelaku ditangkap saat berada di rumah saudaranya. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat 1 Junto Pasal 76 D dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun atau denda Rp5 miliar. 

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya