Bakar 4 Unit Traktor, 2 Preman Ditangkap Polisi

Andrian Supendi, Jurnalis
Jum'at 03 Juni 2022 02:08 WIB
Ilustrasi (Foto : Reuters)
Share :

Adapun modus operandinya, AKBP M Lukman Syarif mengungkapkan, tersangka KM membawa jerigen berisi solar dan disiramkan ke traktor tersebut lalu dibakar.

Dalam kasus itu, polisi telah mengamankan barang bukti berupa 4 unit traktor yang dibakar pelaku dan 1 buah jerigen berkapasitas 5 liter.

"Akibat perbuatannya pelaku telah melanggar undang-undang pasal 187 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas Kapolres.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya