"Pada Rabu (1/6/2022), tim Reskrim Polsek Jampangtengah mendapat informasi pelaku berada di sebuah hotel di wilayah Kota Tasikmalaya. Lalu kami mengirimkan tim ke sana dan menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolsek Jampangtengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Usep.
Ia menyebutkan, S menganiaya istrinya karena tidak terima atas permintaan korban untuk bercerai. Sementara itu, korban menuturkan, ia meminta cerai dengan suaminya S karena tidak tahan dengan sifat pelaku yang terlalu cemburuan.
(Erha Aprili Ramadhoni)