JAKARTA - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Tatang Subarna menegaskan, kasus penembakan yang diduga melibatkan oknum TNI AD dalam resepsi pernikahan di Manokwari, Papua Barat, pada Sabtu 4 Juni 2022, ditindak sesuai prosedur hukum militer dan transparan.
"Mekanisme hukum di TNI AD akan dijalankan sesuai prosedur dan transparan, artinya, tidak ditutup-tutupi. Kami ikuti arahan Bapak Kasad terkait dengan penegakan hukum di militer," kata Tatang dalam siaran tertulis Dispenad yang diterima di Jakarta, Senin (6/6/2022).
BACA JUGA:Pesta Pernikahan Rusuh, Oknum Prajurit TNI yang Tak Sengaja Tembak Adik Ipar Ditahan
Sebagaimana pernah ditegaskan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman selaku pembina kekuatan TNI AD, Tatang mengatakan Kasad akan bertanggung jawab atas penegakan hukum terhadap oknum prajurit TNI AD yang melanggar ketentuan dan aturan.
Lalu, penyelesaian kasus tersebut akan dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku dalam sistem peradilan militer.
BACA JUGA:4 Fakta Pernikahan Walpri Pangdam Kasuari Berujung Maut, Berawal dari Joget Dangdut
Tatang menjelaskan, Detasemen Polisi Militer Kodam (Denpomdam) XVIII/Kasuari langsung bertindak cepat usai mendapat laporan tentang insiden penembakan yang diduga dilakukan oleh Sertu AFTJ hingga melukai dua korban, yakni adik iparnya sendiri berinisial RIB dan seorang anggota TNI AD Sertu B.