Zulpan mengatakan, dalam kasus penganiayaan tersebut baru satu orang yang menjadi tersangka. Ali Fanser Marasabessy atau ayah tersangka, kata Zulpan, saat ini masih berstatus sebagai saksi. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa Ali juga dapat menjadi tersangka jika ada kelengkapan bukti-bukti.
"Adapun yang lain, yang tadi saya sampaikan, itu sudah kita lakukan pemeriksaan dan masih dilakukan langkah pendalaman oleh penyidik untuk melengkapi bukti-bukti," ucap Zulpan.
Baca juga: Penganiayaan Anak Anggota DPR, Pemuda Bravo Lima Bakal Lapor Balik ke Polisi
"Manakala nanti bukti-bukti itu terpenuhi, tentunya status bisa dinaikkan, tapi sampai saat ini masih sebagai saksi," sambungnya.
(Fakhrizal Fakhri )