Keluarga Sesalkan Aksi Main Hakim Sendiri yang Dialami Justin Frederick

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 06 Juni 2022 19:13 WIB
Ibu dan kakak Justin/ Foto: MPI
Share :

"Di antaranya bengkak pada dua bola mata yang mengakibatkan kemerahan di bawah kelopak mata, pendarahan pada hidung, luka memar pada leher kanan, luka bengkak di bibir atas, memar pada ketiak kanan, memar pada punggung bagian kiri, luka jari manis tangan kanan," ungkap Zulpan.

Atas peristiwa tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan Faisal sebagai tersangka kasus pengeroyokan Justin Frederick.

Faisal Marasabessy disangkakan dengan Pasal 352 dan atau Pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya