"Di antaranya bengkak pada dua bola mata yang mengakibatkan kemerahan di bawah kelopak mata, pendarahan pada hidung, luka memar pada leher kanan, luka bengkak di bibir atas, memar pada ketiak kanan, memar pada punggung bagian kiri, luka jari manis tangan kanan," ungkap Zulpan.
Atas peristiwa tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan Faisal sebagai tersangka kasus pengeroyokan Justin Frederick.
Faisal Marasabessy disangkakan dengan Pasal 352 dan atau Pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
(Nanda Aria)