JAKARTA - Pihak keluarga sangat menyesalkan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan pelaku pengeroyokan oleh Ali Fanser Marasabessy dan Faisal Marasabessy, terhadap Justin Frederick,
Hal tersebut disampaikan Ibu kandung Justin, Indah Kurnia, saat menggelar jumpa pers di Gedung DPR RI, Senin (6/6/2022).
"Mungkin, yang kami harapkan, main hakimnya itu, yang viral video itu, yang kami sesalkan. Mungkin kalau mereka berdebat mobilnya rusak, ya wajar," ucap Indah.
Sementara itu, kakak korban Verlita Evelyn pun ikut menanggapi insiden yang menimpa sang adik. Dia mempertanyakan terkait kepantasan main hakim sendiri yang dilakukan pelaku.
"Yang mengganggu saya adalah, terlepas dari kesalahan apa pun yang mereka buat, pantaskah diperlukan seperti itu?" ucap Verlita Evelyn.
Setelah kejadian tersebut, Justin Frederick dan para pelaku sempat dipertemukan di Polda Metro Jaya pada hari yang sama.
Di sana, Verlita mengatakan, adiknya dan calon adik iparnya telah memberikan keterangan terkait kronologi kejadian dengan lengkap kepada pihak berwajib.
"Semua kejadian, Justin dan pacarnya Justine sudah mereka sampaikan semua tanpa dilebihkan dan dikurangi ke polisi, di hari pertama itu," tutur Verlita Evelyn.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan juga mengungkapkan yang dialami Justin setelah pengeroyokan dari Ali dan Faisal.
"Di antaranya bengkak pada dua bola mata yang mengakibatkan kemerahan di bawah kelopak mata, pendarahan pada hidung, luka memar pada leher kanan, luka bengkak di bibir atas, memar pada ketiak kanan, memar pada punggung bagian kiri, luka jari manis tangan kanan," ungkap Zulpan.
Atas peristiwa tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan Faisal sebagai tersangka kasus pengeroyokan Justin Frederick.
Faisal Marasabessy disangkakan dengan Pasal 352 dan atau Pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
(Nanda Aria)