Berdasarkan keterangan dari tersangka uang palsu tersebut belum pernah digunakan karena terlanjur digerebek oleh polisi. Namun demikian polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk menemukan fakta-fakta baru lainnya.
Ihsan mengatakan, selain tersangka pihaknya juga mengamankan 113 (seratus tiga belas) lembar uang Rp100.000 dengan total Rp11.300.000. 8 (delapan) lembar uang Rp50.000, dengan total Rp. 400.000, 1 (satu) buah pemotong kertas (Paper cutter) merek Kenko, 283 (duaratus delapan puluh tiga) lembar Kertas HVS 80 gram A4 S Paper One, 1 (satu) buah mesin Printer merek PIXMA seri G 3.010 warna hitam, 2 (dua) buah Cutter A-300 merek Kenko warna cream dan 1 (Satu) buah tas berwarna hitam.
Tersangka akan diancam pasal tindak pidana Mata Uang Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2011 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 Miliar.
(Angkasa Yudhistira)